Jumat, 08 Mei 2015

Cara Mendaftarkan Blog Ke Search Engine Google


Jakarta - Setelah sobat membuat sebuah blog baru,  maka hal yang terlintas dipikiran sobat 
bagaimana sih caranya supaya blogku bisa dikenal ?
bagaimana caranya supaya blogku bisa masuk di search engine Google
Nah untuk menjawab pertanyaan ini, silahkan simak langkah - langkah berikut ini :

Cara Mendaftarkan Blog Ke Search Engine Google

  1. Pertama login dahulu ke akun Google Sobat  
  2. Kemudian unjungi link ini  https://www.google.com/webmasters/tools/submit-url 
  3. Masukkan url blog sobat dan tuliskan kode captha yang terlihat di layar
 
      4. Kemudian klik kirim permintaan
      5. Selesai deh.


Blog sobat akan di proses dan di indeks dalam waktu kurang lebih 48 jam. 
Nah yang perlu sobat lakukan ialah posting artikel minimal seminggu 2 sampai 3 postingan yang penting tetap up to date. Buatlah postingan yang cukup berkualitas dan bermanfaat bagi orang lain. Ok,  Semoga tips cara mendaftarkan blog ke search engine google ini bisa bermanfaat.


Tata Cara Pengurusan STNK Hilang





 
Jakarta  Ini adalah pengalaman saya dalam mengurus STNK yang hilang beberapa waktu lalu di Samsat Jakarta Selatan/ POLDA Jakarta

Bagi sobat yang ingin mengurus STNK hilang, ada beberapa beberapa persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi terlebih dahulu,  seperti di bawah ini:

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang. Jika tidak ada,  langsung datang saja ke samsat setempat,  karena beberapa samsat berbeda-beda perlakuannya
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4.  BPKB asli dan fotokopi.
Ini adalah 4 syarat dokumen yang harus dilengkapi jika sobat mengurus sendiri, tapi jika tidak maka sobat harus menyertakan  Surat kuasa bermaterai jika diurus oleh saudara/orang lain, dilengkapi KTP asli dan foto copy yang diberi kuasa 

Nah, jika sudah menyiapkan persyaratan tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilewati dalam pengurusan STNK hilang seperti di bawah ini:

Prosedur I
Cek fisik kendaraan.
  • Meminta formulir dan blanko cek fisik di loket formulir, letaknya dibelakang gedung Samsat Jakarta Selatan

  • Proses gesek nomor rangka dan mesin dibantu oleh petugas

  • Daftarkan hasil gesek nomor rangka dan mesin di loket pendaftaran untuk disahkan oleh petugas

  • Setelah itu tunggu dipanggil dan berkas hasil cek fisik kita terima
  • Proses I ( cek fisik kendaran ) selesai

  • Tidak ada biaya yang saya keluarkan untuk proses I


Prosedur II
Mengurus Surat Kehilangan dari Samsat dan Validasi Data
  •  Meminta dan isi formulir di loket formulir lantai 2 gedung samsat,

  • Mengurus cek blokir di lantai basement gedung samsat, lewat tangga  tengah lantai I yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian

  • Mengurus rekapan pajak di Loket SSPD ( Surat Sementara Pajak Daerah ) di lantai I,    jika ada tunggakan pajak yang kudu dibayar dulu. Perlu diinget bayarnya dikasir bank DKI ya, biar ga kena zonk. Hehehe

  • Meminta validasi keabsahan data file di loket khusus lantai I
  • Mengurus surat kehilangan dari Samsat, di loket Tata Usaha lantai I. 
  • Diloket ini kita kan diberikan tanda terima berkas dan kejadian yang saya alami, saya lama nunggunya sampai – sampai saya disuruh balik  di keesokan harinya ( saya sarankan bagi anda yang ingin mengurus tanpa tambahan biaya extra, langsung balik aja setelah menerima tanda terima berkas dan balik lagi esok harinya )
  • Esok harinya saya balik ke loket tata usaha, ambil dokumen dan surat keterangan kehilangan dari samsat

  • Proses ke 2 Selesai

  • Tidak ada biaya yang saya keluarkan untuk proses II ini 



Prosedur III
Pendaftaran dan Pengambilan STNK/SKPD

  • Setelah kita menerima semua berkas dan surat keterangan kehilangan dari samsat di Loket Tata Usaha  lalu naik tangga menuju lantai 2 ke loket pendaftaran STNK Hilang , Masukkan semua berkas dan surat keterangan kehilangan dari samsat ke loket pendaftaran,  di loket ini saya diberikan tanda terima berkas pendaftaran, saya disuruh balik lagi beberapa hari kemudian sesuai dengan hari yang ditentukan, yang menurut saya harusnya bisa diurus hari itu juga. 
  • Balik lagi sesuai dengan hari yang ditentukan langsung ke Loket SSPD dilantai 2 gedung samsat dan memberikan tanda terima yang sebelumnya ke petugas loket SSPD.
  • Saya terima semua berkas dan lembaran SSPD yang harus saya bayarkan di kasir Bank DKI
  • Serahkan semua berkas dan lembaran SSPD ke Kasir bank DKI dan membayar biaya  administrasi yang besarnya Rp. 50.000, karena tidak ada tunggakan pajak ( Hal ini sesuai dengan biaya administrasi resmi pengurusan STNK untuk motor, untuk mobil Rp. 75.000 ).  
  • Di Loket kasir kita hanya akan diberikan pengesahan bukti pembayaran berupa  Lembaran SSPD yang sudah divalidasi . Saran saya foto copy hasil pembayarannya.

  • Bukti pembayaran kita serahkan ke loket pengambilan STNK dilantai 2 dan tunggu sampai dipanggil

  • Jika dipanggil, kita akan diberikan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) asli.

  • Proses pengurusan STNK Selesai


 

NOTE :

  •  Dari beberapa loket, ada beberapa loket yang menurut saya pelayanannya kurang memuaskan, Di loket tertera lama pengurusan  STNK  hanya 8 jam, nyatanya tidak demikian, mungkin akan berbeda jika ada selipan lembaran Rupiah di dokumen, tapi hal ini tidak saya lakukan karena saya ingin POLRI itu bersih dari Suap, Korupsi, Pungli dan hal - hal lain yang bersifat negatif.
          Bagaimana dengan anda.....???        
  • Total biaya administrasi STNK resmi yang saya keluarkan Rp. 50.000 ditambah biaya Fotocopy dokumen, parkir, bensin, makan dan minum. Hehehehe
  • Perlakuan yang dialami dan biaya yang dikeluarkan setiap orang bisa berbeda dengan apa yang terjadi dengan saya
  • Datanglah pagi-pagi sebelum jam 8, karena pelayanan dibuka jam 8 dan semakin siang akan semakin ramai.
  • Jangan menggunakan calo/biro jasa, mahal kecuali benar-benar tidak ada waktu dan sobat punya uang lebih.