Jakarta –
Ini adalah pengalaman saya dalam mengurus STNK yang hilang beberapa
waktu lalu di Samsat Jakarta Selatan/ POLDA Jakarta
Bagi sobat yang ingin mengurus STNK hilang, ada
beberapa beberapa persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi terlebih
dahulu, seperti di bawah ini:
- KTP
pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi
STNK yang hilang. Jika tidak ada,
langsung datang saja ke samsat setempat,
karena beberapa samsat berbeda-beda perlakuannya
- Surat
Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB
asli dan fotokopi.
Ini adalah 4 syarat dokumen
yang harus dilengkapi jika sobat mengurus sendiri, tapi jika tidak maka sobat
harus menyertakan Surat
kuasa bermaterai jika diurus oleh saudara/orang lain, dilengkapi KTP asli dan foto
copy yang diberi kuasa
Nah, jika sudah menyiapkan persyaratan tersebut,
ada beberapa prosedur yang harus dilewati dalam pengurusan STNK hilang seperti
di bawah ini:
Prosedur I
Cek fisik kendaraan.
- Meminta
formulir dan blanko cek fisik di loket formulir, letaknya dibelakang gedung Samsat
Jakarta Selatan
- Proses
gesek nomor rangka dan mesin dibantu oleh petugas
- Daftarkan
hasil gesek nomor rangka dan mesin di loket pendaftaran untuk disahkan oleh
petugas
- Setelah
itu tunggu dipanggil dan berkas hasil cek fisik kita terima
- Proses I ( cek fisik kendaran )
selesai
- Tidak
ada biaya yang saya keluarkan untuk proses I
Prosedur II
Mengurus Surat
Kehilangan dari Samsat dan Validasi Data
- Meminta
dan isi formulir di loket formulir
lantai 2 gedung samsat,
- Mengurus
cek blokir di lantai basement gedung
samsat, lewat tangga tengah lantai I
yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak diblokir atau
dalam pencarian
- Mengurus
rekapan pajak di Loket SSPD ( Surat
Sementara Pajak Daerah ) di lantai I, jika ada tunggakan pajak yang kudu
dibayar dulu. Perlu diinget bayarnya dikasir bank DKI ya, biar ga kena zonk.
Hehehe
- Meminta
validasi keabsahan data file di loket khusus lantai I
- Mengurus
surat kehilangan dari Samsat, di loket Tata Usaha lantai I.
- Diloket ini kita kan diberikan tanda terima berkas dan kejadian yang saya alami, saya
lama nunggunya sampai – sampai saya disuruh balik di keesokan harinya ( saya sarankan bagi anda yang ingin mengurus tanpa tambahan biaya extra, langsung balik aja setelah menerima tanda terima berkas dan balik lagi esok harinya )
- Esok
harinya saya balik ke loket tata usaha, ambil dokumen dan surat keterangan
kehilangan dari samsat
- Tidak
ada biaya yang saya keluarkan untuk proses II ini
Prosedur III
Pendaftaran dan Pengambilan STNK/SKPD
- Setelah kita menerima semua berkas dan surat keterangan kehilangan dari samsat di Loket Tata Usaha lalu naik tangga menuju lantai 2 ke loket pendaftaran STNK Hilang , Masukkan
semua berkas dan surat keterangan kehilangan dari samsat ke loket pendaftaran, di loket ini saya diberikan tanda terima berkas pendaftaran, saya disuruh balik lagi beberapa hari kemudian sesuai
dengan hari yang ditentukan, yang menurut saya harusnya bisa diurus hari itu juga.
- Balik
lagi sesuai dengan hari yang ditentukan langsung ke Loket SSPD dilantai 2
gedung samsat dan memberikan tanda terima yang sebelumnya ke petugas loket SSPD.
- Saya
terima semua berkas dan lembaran SSPD yang harus saya bayarkan di kasir Bank
DKI
- Serahkan
semua berkas dan lembaran SSPD ke Kasir bank DKI dan membayar biaya administrasi yang besarnya Rp. 50.000, karena tidak ada tunggakan pajak ( Hal ini sesuai
dengan biaya administrasi resmi pengurusan STNK untuk motor, untuk mobil Rp. 75.000 ).
- Di Loket kasir kita hanya akan diberikan
pengesahan bukti pembayaran berupa Lembaran SSPD yang sudah divalidasi . Saran saya foto copy hasil pembayarannya.
- Bukti
pembayaran kita serahkan ke loket pengambilan STNK dilantai 2 dan tunggu sampai dipanggil
- Jika
dipanggil, kita akan diberikan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) asli.
- Proses
pengurusan STNK Selesai
NOTE :
- Dari
beberapa loket, ada beberapa loket yang menurut saya pelayanannya kurang
memuaskan, Di
loket tertera lama pengurusan STNK hanya 8 jam, nyatanya tidak demikian, mungkin akan berbeda jika ada selipan lembaran Rupiah di dokumen,
tapi hal ini tidak saya lakukan karena saya ingin POLRI itu bersih dari Suap,
Korupsi, Pungli dan hal - hal lain yang bersifat negatif.
Bagaimana dengan anda.....???
- Total
biaya administrasi STNK resmi yang saya keluarkan Rp. 50.000 ditambah biaya
Fotocopy dokumen, parkir, bensin, makan dan minum. Hehehehe
- Perlakuan
yang dialami dan biaya yang dikeluarkan setiap orang bisa berbeda dengan apa yang
terjadi dengan saya
- Datanglah
pagi-pagi sebelum jam 8, karena pelayanan dibuka jam 8 dan semakin siang akan
semakin ramai.
- Jangan
menggunakan calo/biro jasa, mahal kecuali benar-benar tidak ada waktu dan sobat punya uang
lebih.